Kisruh band Kotak dengan mantan personelnya, Posan Tobing, berakhir di ranah hukum. Posan sebagai mantan drummer melaporkan Kotak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Diduga pelanggaran itu karena Kotak masih membawakan empat lagu ciptaan Posan Tobing meski sudah dilarang.
Atas laporan itu Kotak kemudian terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar.
"(Ancaman) 4 tahun terus dugaan denda juga cukup besar, ya sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Posan usai melaporkan Kotak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan menegaskan ketiga personel Kotak tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi dari pihaknya beberapa waktu lalu. Posan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir ke ranah hukum.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya," tegas Posan.
(pig/aay)Diduga Langgar Hak Cipta, Personel Kotak Terancam 4 Tahun Penjara - detikHot
Read More
No comments:
Post a Comment