Rechercher dans ce blog

Monday, March 27, 2023

2 Jam Jalani Sidang KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan: Innalillahi! - detikJatim

Kota Kediri -

Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Setelah sidang selama kurang lebih 2 jam, dia berkesempatan menyampaikan komentar kepada wartawan. Dia lantas mengucapkan 'Innalilahi'.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin (27/3/2023) mulai pukul 10.00 WIB. Setelah sidang itu Ferry bersama penasihat hukumnya Jeffry Simatupang menyampaikan komentar.

"Selama ini saya tidak pernah memberikan komentar apapun, statemen apapun, tapi kali ini saya harus mengungkap sesuatu dari isi hati saya. Tapi pertama-tama saya mengucapkan Innalilahi wa Innailaihi Rajiun... Terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry Irawan.

Ferry pun menjelaskan mengapa dirinya selama ini sangat jarang berkomentar. Karena menurutnya, bila dirinya berkomentar atau memberikan statemen, dirinya khawatir yang keluar dari perkataannya hanyalah aibnya sendiri dan aib rumah tangganya.

"Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar? Karena tidak lebih kalau saya berkomentar atau memberi statemen, hanyalah aib rumah tangga yang akan saya buka," katanya.

Hari ini 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ferry Irawan. Ketujuh JPU tersebut yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.

Sementara penasihat hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga terlihat mendatangi PN Kota Kediri. Setelah sidang pembacaan dakwaan tuntas Jeffry segera mengajukan eksepsi sekaligus membacakan eksepsi itu hari ini juga.

"Hari ini dakwaan dan eksepsi sudah dibacakan. Bahwa kami sudah menyampaikan eksepsi secara lengkap," ujar Jeffry kepada wartawan.

Mengenai eksepsi itu, salah satu dari 7 JPU Yuni Priyono menyatakan bahwa pada sidang selanjutnya pihaknya akan menjawab eksepsi yang sudah dibacakan oleh penasihat hukum Ferry Irawan.

"Tadi kan sudah dibacakan panjang lebar ya, eksepsi itu. Ya nanti kami akan fokus untuk menjawab eksepsi itu sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) Kuhap," ujar pria yang juga menjabat Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kediri tersebut.

Lihat juga Video 'Keluarga Kekeh Ferry Irawan Tak KDRT, Begini Reaksi Hotman Paris':

[Gambas:Video 20detik]

(dpe/fat)

Adblock test (Why?)


2 Jam Jalani Sidang KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan: Innalillahi! - detikJatim
Read More

No comments:

Post a Comment

Momen Pernikahan Kelima Andika Kangen Band - 20Detik

[unable to retrieve full-text content] Momen Pernikahan Kelima Andika Kangen Band    20Detik Selamat! Andika Kangen Band Resmi Nikah Keli...