Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menjelaskan duduk perkara pengamanan mobil merek Toyota Alphard atas nama artis Jessica Iskandar. Mobil diamankan karena berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana di Polda Bali.
Dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke Polda Bali oleh seseorang bernama I Komang Suardika alias Komang Jegir. I Komang Suardika sebelumnya membeli mobil atas nama Jessica Iskandar dari temannya dengan inisial CSB.
"Christopher sudah menjual kepada pelapor Rp 1,25 miliar. (STNK yang diberikan kepada Komang Jegir) atas nama Jessica (Iskandar)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/9/2022).
Surawan menuturkan, saudara I Komang Suardika awalnya melaporkan seseorang berinisial CSB terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Sebelumnya, pelapor sempat membeli sejumlah mobil dari terlapor.
"Jadi pelapor ini membeli total enam kendaraan, semuanya mobil mewah, dari BMW seri 4, Alphard, ada juga Ferrari, ada juga Mini Cooper dan beberapa mobil lainnya," terang Surawan.
Setelah menerima laporan, pihaknya di Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penelusuran terkait keberadaan kendaraan. Dari penelusuran itu, pihaknya mengetahui bahwa dua kendaraan memang dilengkapi dengan dokumen.
Adapun dokumen yang dimaksud yakni seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli. Namun sayangnya, empat kendaraan lainnya yang diberikan oleh terlapor kepada pelapor berdokumen palsu.
Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar dari pembelian enam buah kendaraan tersebut. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan, pihak Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua kendaraan yang memakai dokumen asli yakni BMW seri 4 dan Toyota Alphard.
"Total kerugian daripada pelaku adalah sekitar Rp 13 miliar lebih dari enam kendaraan yang dia beli sehingga kita lakukan penyelidikan. Kemudian kita mengamankan dua kendaraan, satu BMW seri 4 warna putih, kemudian satu lagi Toyota Alphard," ungkap Surawan.
Khusus untuk mobil Toyota Alphard atas nama Jessica Iskandar, pelapor I Komang Suardika membeli kendaraan itu dari terlapor CSB sekitar Maret 2021. Mobil itu dibeli dengan perjanjian pembelian itu senilai Rp 1,25 miliar yang dibayarkan selama tiga kali.
Dalam pembelian mobil Toyota Alphard tersebut, ada perjanjian bahwa kendaraan itu akan direntalkan oleh terlapor. Mobil itu lalu diserahkan kembali oleh pelapor kepada terlapor dan dipakai untuk jasa rental.
"Memang proses pembelian sudah dilakukan secara benar, artinya ada fisik kendaraan, ada dokumen dan diserahkan kepada pelapor kemudian mobil diambil lagi oleh terlapor dengan perjanjian bahwa mobil itu akan dijadikan sebagai usaha rental," tutur Surawan.
Setelah sekian lama mobil itu direntalkan, tidak ada kejelasan terkait dengan mobil merek Toyota Alphard tersebut, baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya. Karena itu, pelapor merasa dirugikan, terlebih ia tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Pihak Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penelusuran terhadap mobil merek Toyota Alphard tersebut. Dari penelusuran itu, didapati bahwa mobil itu berada di salah satu vila di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Kemudian kita amankan (mobil) dari yang jaga vila itu seorang perempuan Maria. Dalam mengamankan barang bukti tersebut kita juga lengkapi dengan dokumen serah terima atau penyerahan barang bukti," jelas Surawan.
"Bentuknya belum penyitaan ya, kita mengamankan barang bukti karena yang satu juga kita amankan, yang BMW seri 4 kita amankan juga dari saudara Yopi karena ada masalah sehingga dia kooperatif menyerahkan kepada kita," imbuh Surawan.
Dalam penanganan perkara ini, Surawan menegaskan bahwa pihaknya baru sampai di tahap penyelidikan. Sebab, pihak pelapor menyampaikan agar pemeriksaan terhadap terlapor supaya ditunda dulu karena sebetulnya mereka saling mengenal dan akan dilakukan upaya restoratif.
"Menurut keterangan pelapor mereka saling mengenal sehingga akan dilakukan upaya-upaya restoratif di antara kedua belah pihak. Karena memang selama ini kita dalam menyelesaikan masalah mengedepankan upaya-upaya restoratif," ungkapnya.
Menurut Surawan, selama ini belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor apakan akan meneruskan laporannya atau tidak. Karena itu pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam hal ini pelapor justru menginginkan hal yang lain dilakukan restoratif. Karena mereka mungkin di antara para mereka ini akan melakukan upaya-upaya mediasi ya, kita berikan ruang kepada mereka atau kesempatan kepada mereka untuk melakukan upaya-upaya restoratif," tutur Surawan.
Simak Video "Minat Beli Toyota Alphard Bekas? Simak Dulu Nih Pajak Tahunannya!"
[Gambas:Video 20detik]
(kws/kws)
Polda Bali Jelaskan Duduk Perkara Pengamanan Mobil Jessica Iskandar - detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment