Polda Banten menjelaskan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Nikta Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
"(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," imbuhnya.
Penahanan Ditentukan Usai 24 Jam Pemeriksaan
Polda Banten memberikan penjelasan terkait penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7/2022).
Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Kata dia, masih terlalu dini bicara soal penangkapan.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami sampaikan ditahan tidaknya NM," imbuhnya.
(mea/fjp)Polda Banten: Nikita Mirzani Ditangkap karena Tak Kooperatif! - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment