Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, sempat mendapatkan surat dari Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Banten.
Sebelumnya Nikita Mirzani melapor ke Propam usai rumahnya didatangi penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang. Niki merasa penangkapannya itu tak sesuai prosedur.
Lantas apa kata Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga terkait laporan Nikita ke Propam?
Shinto mengatakan kepolisian satuan Reskrim Polresta Serang sudah bekerja sesuai prosedur dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kooperatif.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota tentu saja sangat kooperatif untuk pemeriksaan secara internal. Dan kami menyampaikan pada publik bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Serang Kota ini telah berjalan secara profesional dan prosedural," kata Shinto Silitonga di Polresta Serang Banten.
Tapi tentang laporan Nikita Mirzani tersebut, Shinto menyebut penyidik satuan reskrim Polresta Serang sudah kooperatif dalam rankaian pemeriksaan yang dilakukan P/ropam.
"Penyidik tetap membuka diri dan sangat kooperatif untuk rangkaian pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti pengaduan dari Ibu NM ke pihak Propam Mabes Polri," ungkap Shinto.
Sebelumnya Nikita pun bebas dari penahanan di Polresta Serang Kota, Lantas apakah hal itu berpengaruh kepada laporan Nikita di Propam? Shinto mengatakan kasus itu berbeda namun bakal tetap dianalis oleh internal Mabes Polri.
"Itu hal yang berbeda yang pertama penyidikan terhadap laporan perkara, itu ditangani oleh penyidik. Tapi terhadap rangkaian tindakan penyidik itu akan dianalisis oleh internal affairs dari Mabes Polri jadi tidak saling memengaruhi satu sama lain," tutup Shinto.
Sementara itu, disinggung laporan Propam usai kebebasan Nikita Mirzani kepada Fachmi Bachmid. Rupanya Fachmi enggan membahas lagi masalah laporan Nikita Mirzani di Propam tersebut.
"Saya kira itu pembahasannya tidak pada malam ini. Malah Niki mengucapkan banyak terima kasih kepada penyidik, kepada Kapolda, kepada Humas, kepada Wakapolres, dan semua yang telah memberikan hak kepada Niki yang telah mengatensi permasalahan ini. Masalah pencemaran nama baik bukan kasus pembunuhan, bukan kasus apa-apa sehingga wajar kalau itu menjadi perhatian dan itu setelah dicerna. Okelah Niki diberikan hak wajib lapor," papar Fachmi Bachmid.
Simak Video "6 Fakta Terkait Penangkapan Nikita Mirzani"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/tia)
Polda Banten Buka Suara soal Laporan Nikita Mirzani ke Propam Mabes Polri - detikHot
Read More
No comments:
Post a Comment