Tamara Bleszynski diketahui membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat. Laporan itu dibuat pada akhir tahun lalu.
"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan dugaan penggelapan aset properti. Aset itu adalah warisan dari orang tuanya.
Selama ini, Tamara Bleszynski menyebut tidak menikmati warisan tersebut.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberi warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ujar Djohansyah.
"Makanya kami melaporkannya dengan Pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," lanjutnya.
Diketahui, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Ia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.
Simak Video "Bukan Menolak, Polisi Minta Tamara Bleszynski Lengkapi Berkas Laporan"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/nu2)
Tamara Bleszynski Lapor Polisi gegara Warisannya Diserobot - detikHot
Read More
No comments:
Post a Comment