Teddy Pardiyana mengaku sebagai pemilik kos-kosan 32 pintu dengan klaim membeli dari uang sendiri. Kuasa hukum Almarhum Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo membantah bila kosan tersebut dibeli dari duit Teddy.
Menurut Abdurrahman indekos yang berada di Bojongsoang tersebut dibeli dengan sumber dana dari Rizky Febian anak sulung dari pernikahan Lina dan Sule. Uang yang bersumber dari pembayaran kontrak dengan salah satu televisi itu berjumlah Rp 5,4 miliar yang ditransfer ke rekening Lina.
"Penjelasan almarhum untuk sumber dana Rizky yang masuk rekening beliau dibelikan untuk kos-kosan nilainya Rp 2 miliar kalau nggak salah. Kemudian membeli rumah yang ada di Villa Bandung Indah, itu jelas penjelasan itu," ucap Abdurrahman saat ditemui di kantor hukum Hudaya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/6/2022).
Aset-aset yang dibeli dari hasil pelantun 'Kesempurnaan Cinta' sudah dicatat. Dia mengaku tak pernah mendengar dari Almarhum Lina berkaitan klien Teddy yang membeli indekos tersebut.
"Jadi kalau dibilang itu dibeli oleh Teddy nah sumber informasi saya ga pernah dengar," tutur dia.
Bantahan ini juga diperkuat dengan kedatangan Teddy beserta Puteri Delina anak kedua Lina-Sule setelah Lina meninggal. Teddy dan Puteri didampingi asisten Puteri datang ke tempat Abdurrahman untuk mengurus aset.
Pada saat pertemuan itu, Teddy meminta agar dibuatkan serah terima aset. Saat itu, pihaknya membuatkan surat tersebut dengan disaksikan Puteri Delina.
"Dari penjelasan Teddy jelas dia menunggu Rizky Febian datang ke Bandung diantar ke notaris untuk tanda tangan akta jual beli kos-kosan dan rumah di Villa Bandung Indah. Jelas itu intinya, makanya kita buatkan catatan," ujarnya.
"Kalau sekarang kemudian muncul opini itu milik Teddy dibeli sebelum pernikahan itu bisa terbantahkan. Penjelasan Almarhum tidak pernah menjelaskan sumber dana pembelian kosan dari Teddy," kata dia menambahkan.
Teddy Pardiyana kembali menuai polemik. Kini ia meminta jatah kos-kosan 32 pintu ke Rizky Febian.
Teddy Pardiyana merasa hak-hak belum didapat sepenuhnya usai sepeninggalan istrinya, Lina Jubaedah. Ia menganggap anak pertama Lina dari Sule itu sudah menguasai aset yang seharusnya adalah miliknya.
Dalam masalah ini, Teddy Pardiyana meminta Rp 500 juta haknya dari kos-kosan peninggalan Lina Jubaedah. Kos-kosan itu disebut Teddy sudah dikuasai oleh Rizky Febian selama dua tahun.
Kos-kosan 32 pintu yang berada di kawasan STT Telkom itu sejak awal diketahui menjadi aset untuk Rizky Febian yang diwasiatkan secara tertulis oleh Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan kos-kosan yang saat ini ada di tangan Rizky Febian adalah murni milik kliennya. Hal itu berdasarkan bukti kwitansi jual beli, perjanjian jual beli, pembayaran BPHTB, dan sertifikat yang ada di tangan Teddy Pardiyana.
(dir/mso)Pengacara Lina Jubaedah Bantah Klaim Teddy Beli Kos-kosan 32 Pintu - detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment