JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah dinyatakan bebas setelah menjalani delapan bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), putusan tersebut dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022 dengan No. 34/PID.SUS/2022/PT DKI.
Putusan banding itu menghapus putusan tingkat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst mengenai amar putusan pada angka 2.
Baca juga: Selesai Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani Disebut Siap Kembali Berkarya
"Tanggal 29 Maret itu putusannya (bebas rehabilitasi). Rehabilitasi delapan bulan. Sudah inkracht," ujar kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab, saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Menurut Wa Ode, apabila berdasarkan penghitungan sejak menjalani rehabilitasi, keputusan ini lebih beberapa minggu dari yang semestinya keluar pada 10 Maret 2022.
"Kalau hitung-hitungan tanggal, (rehabilitasi) delapan bulan itu berada di 10 Maret 2022. Sedangkan putusan itu 29 Maret artinya keputusan itu sudah melewati delapan bulan," kata Wa Ode.
"Tetapi, kalau bilang bulan, tetap delapan bulan karena Maret itu dari tanggal 1 sampai 30. Artinya, tidak salah juga bilang delapan bulan, tetap (bebas rehabiltiasi) di bulan Maret," ucap Wa Ode.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.
Baca juga: Banding Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dikabulkan, Vonis 1 Tahun Penjara Dianulir Jadi Rehabilitasi
Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).
Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto. Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.
Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.
Namun, mereka terbebas dari hukuman satu tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitasi selama delapan bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Vonis 1 Tahun Penjara Dianulir Jadi Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas sejak 29 Maret 2022 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment