Rechercher dans ce blog

Friday, August 6, 2021

Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman, Berawal dari Tudingan Endorsement COVID-19 - detikNews

Jakarta -

Jerinx 'SID' kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman ke Adam Deni. Jerinx akan diperiksa sebagai tersangka di Jakarta pada 9 Agustus mendatang.

Dirangkum detikcom, Sabtu (7/8/2021), kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx ini berawal saat Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram (IG) Jerinx. Saat itu, Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke Jerinx.

Beberapa kali Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona di-endorse COVID. Komentar Adam beberapa kali dibalas Jerinx.

Setelah sering berseteru dengan Adam Deni, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Jerinx tiba-tiba hilang. Tak lama setelah akunnya hilang, Jerinx menelepon Adam Deni. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya.

Saat menelepon Deni, Jerinx disebut mengeluarkan kata-kata kasar dan ada pula kalimat mengancam. Terkait perbincangan telepon tersebut, Adam sudah membuka pintu mediasi kepada Jerinx. Namun, kata Adam, pihak Jerinx merespons negatif.

Jerinx Dipolisikan

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7). Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx. Jerinx dilaporkan atas dugaan Pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.

"Untuk laporan yaitu pertama Pasal 335 KUHP dan yang kedua itu Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam saat itu.

Adam Deni, yang juga selebgram, mengaku Jerinx sudah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun IG-nya hilang.

Meski begitu, Adam tetap melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. Adam Deni menegaskan tidak akan membuka pintu maaf bagi Jerinx.

"Kalau saya sudah membuka laporan, saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apa pun. Maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," jelasnya.

Adam Deni juga sudah beberapa kali diperiksa polisi. Dia diperiksa pada Rabu (14/7) selama 4 jam dan dicecar dengan 11 pertanyaan oleh polisi, di antaranya pertanyaan terkait kronologi hingga bukti-bukti.

Dia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan itu. Dia berjanji akan menyelesaikan proses ini sesuai dengan prosedur.

"Jadi saya tegaskan saya tidak akan cabut laporan dan saya akan jalani proses ini sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pihak kepolisian," kata Adam Deni.

Jerinx Absen Saat Dipanggil Polisi

Jerinx pun dipanggil oleh polisi pada Senin (26/6). Namun dia tidak hadir lantaran sakit.

Hal itu diungkapkan oleh Jerinx melalui akun Instagram @jrxsid. Jerinx menjelaskan telah menerima surat panggilan polisi pada pekan lalu.

"Namun sayang masih belum bisa dilakukan, bukan karena saya mangkir, melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx seperti dilihat detikcom, Senin (26/7).

Jerinx mengaku berusaha bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tersebut. Dia juga mengaku berkomunikasi secara intens dengan penyidik dan, menurutnya, penyidik memahami alasan ketidakhadirannya itu.

"Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat darurat PPKM yang masih berlaku hari ini," ujarnya.

Menurut Jerinx, penyidik Polda Metro Jaya memberinya opsi, salah satunya pemeriksaan tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Bali.

"Meski opsi ini masih menunggu kordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai Senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik & senang hati," kata Jerinx.

Keesokan harinya, polisi melakukan gelar perkara tanpa keterangan dari Jerinx. Polisi menegaskan dalam proses menentukan status ke tahap penyidikan ini hanya perlu minimal dua alat bukti.

"Gelar perkara akan kita lakukan walaupun tanpa ada pemeriksaan Saudara J," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7).

Yusri mengatakan, dalam gelar perkara itu, penyidik akan mendalami unsur pidana, untuk kemudian menentukan apakah kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Karena ini masih penyelidikan, mudah-mudahan ini masih kita lakukan lagi gelar perkara internal untuk bisa menentukan apakah unsur persangkaannya ini sudah bisa masuk karena untuk menentukan pidana," jelas Yusri.

Kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut memenuhi unsur pidana dan ditingkatkan ke penyidikan.

Adblock test (Why?)


Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman, Berawal dari Tudingan Endorsement COVID-19 - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Momen Pernikahan Kelima Andika Kangen Band - 20Detik

[unable to retrieve full-text content] Momen Pernikahan Kelima Andika Kangen Band    20Detik Selamat! Andika Kangen Band Resmi Nikah Keli...