Aktor Lukman Sardi mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) yang mengancam akan memutus aliran listrik rumahnya karena keterlambatan pembayaran tagihan.
"Dulu-dulu saya nggak pernah didatangi seperti ini dan ini datang-datang sambil 'ngancem-ngancem' mau diputus, semua bukti bayar selalu saya simpan," imbuh Lukman dalam Twitter-nya @lukmansardi, dikutip Minggu (25/7).
Dia mengaku heran karena tak pernah menunggak bayar listrik hingga 30 hari. Maksimal, Lukman telat membayar listrik dua sampai tiga hari dari jatuh tempo.
Namun, petugas PLN selalu datang ke rumah Lukman beberapa hari terakhir. Puncaknya, PLN membawa surat yang menyebut akan memutus aliran listrik rumah Lukman jika masih telat membayar tagihan listrik.
"Nggak semua orang dikasih kemampuan yang sama untuk bisa bayar tanggal 20, ada yang gajian tanggal 25 atau awal bulan. Terus, begitu telat, padahal baru beberapa hari langsung didatangi diancam denda dan putus, kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal," tulis Lukman.
Menurut Lukman, PLN seharusnya bisa melihat rekam jejak pelanggan sebelum mengancam untuk memutus aliran listrik rumah warga. Jika memang pelanggan punya rekam jejak yang buruk, maka PLN bisa memberikan peringatan yang tegas.
"Kecuali pelanggan memang punya track record yang jelek atau sering nunggak lama baru deh didatangi dan kasih peringatan," jelas Lukman.
Sementara, Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Subagio mengatakan tagihan listrik pascabayar kepada Lukman pada Juli merupakan penggunaan listrik Juni lalu.
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), batas waktu untuk pembayaran pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulan. Dalam surat perjanjian juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal 20, yakni pemutusan hingga denda keterlambatan.
"Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan, di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik pada Juni," ucap Subagio dalam keterangan resmi.
Untuk menghindari sanksi yang ditetapkan perusahaan, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu atau sebelum tanggal 20 setiap bulan. Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi PLN Mobile atau bank yang bekerja sama dengan PLN.
Lalu, pelanggan juga bisa membayar tagihan listrik melalui marketplace, kantor PT Pos Indonesia (Persero), dan minimarket.
Selain itu, pelanggan bisa melakukan pencatatan pemakaian listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24 sampai 27.
"Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya," jelas Subagio.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Lukman lewat Instagram, SMS, dan telepon untuk mengonfirmasi langsung pernyataannya di Twitter. Namun, belum ada respons hingga saat ini.
(aud/bir)PLN Ancam Putus Listrik Lukman Sardi Gara-gara Telat Bayar - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment