jpnn.com, JAKARTA - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, MN dan PP divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, saat dihubungi JPNN.com, Selasa (13/7) malam.
"Tadi dia (MN) diputus sembilan bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan," ujar Andreas.
Dia mengaku belum berdiskusi dengan pihak MN untuk menentukan apakah akan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Andres mengatakan mereka memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum atas putusan majelis hakim.
"Kami masih ada waktu pikir-pikir enam hari. Sehabis komunikasi nanti baru kami menentukan sikap," ucapnya.
Namun menurutnya, putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dakwaan.
"MN ini awalnya didakwa pasal (dengan) ancaman 12 tahun. Sekarang, hukumannya jadi 9 bulan tetapi kalau dia tidak bisa membayar itu (Rp50 juta) jadi tambah 3 bulan (hukumannya). Dibanding dakwaan awal itu sangat jauh," jelas Andreas.
Kabar Terbaru Soal Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu - JPNN.com
Read More
No comments:
Post a Comment