Sosok.ID - November 2020 lalu, publik dikejutkan dengan tersebarnya video asusila berdurasi 19 detik.
Video itu menampilkan artis Gisella Anastasia dan pria bernama Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Hasil penyelidikan menunjukan, Gisel dan Nobu memmbuat video tersebut saat status Ibunda Gempita Nora Marten masih sah sebagai istri Gading Marten.
Video itu dibuat pada tahun 2017, sementara Gisel baru menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.
"Saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, (29/12/2020), dilansir dari Kompas.com.
Sementara Gisel dan Nobu tidak ditahan, kasus penyebaran video tersebut masih bergulir hingga sekarang.
Fakta terbaru bahkan menunjukkan bahwa Gisel dan Nobu berhubungan intim bukan hanya sekali, melainkan 5 kali.
Dilansir Sosok.ID dari TribunBatam.ID, Kamis (15/7/2021), Gisel dan Nobu disebut telah berulang kali melakukan hubungan tak senonoh tersebut di beberapa lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Roy Marten Tahu Jika Gading Sebenarnya Tak Bahagia
Hal ini terkuak melalui pernyataan kuasa hukum terdakwa PP penyebar video asusila Gisel dan Nobu, Roberto Sihotang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.
Roberto melalui pengumuman hasil sidang vonis yang digelar online pada Selasa (13/7/2021) merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan pada kliennya.
"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Imbas Video Tak Senonoh dengan Gisella Anastasia, Nobu Berkemas untuk Pergi ke Penjara
Roberto mengklaim penyebar pertama video asusila itu bukanlah kliennya.
PP, menurutnya hanya satu dari sekian banyak orang yang meneruskan video asusila tersebut.
"Klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," tegas dia.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto kemudian membongkar fakta bahwa Gisel dan Nobu bukan hanya sekali melakukan hubungan intim dan merekamnya.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video (asusila)," kata Roberto saat dihubungi via seluler.
Roberto mengatakan, Gisel telah mengakui bahwa dirinya berbuat mesum dengan Nobu sebanyak lebih dari lima kali.
Video yang tersebar diduga hanya satu rekaman yang kebetulan bocor.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa," kata Roberto.
"Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," tegasnya.
Untuk diketahui, pelaku penyebar video Gisel dan Nobu, PP dan MN dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Fakta Baru! Gisella Anastasia dan Nobu Berhubungan Intim Lebih dari 5 Kali di Banyak Lokasi, Terjadi Saat Masih Bersama Gading Marten: Video Itu Bukan Pertama - Sosok
Read More
No comments:
Post a Comment