PR TASIKMALAYA - Kasus aktor Rezky Aditya Drajatmoko atau populer sebagai Rezky Aditya dengan wanita berinisial W kini masuk babak baru.
Wanita berinisial W melalui kuasa hukumnya Ferry Aswan secara resmi telah melayangkan gugatan hukum Rezky Aditya sebagai pihak tergugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
Menurut kuasa hukum dari wanita berinisial W, Ferry Aswan pihakmya telah menggugat Rezky Aditya dengan beberapa tuntutan.
Baca Juga: Irfan Hakim Pastikan Uang Mahar dari Rizky Billar Segini, Lesti Kejora: Lebih Dari itu
“Selesai sudah kita melakukan tindakan gugatan hukum perdata dalam bentuk pertanggungjawaban,” tutur kuasa hukum dari wanita berinisial W, Ferry Aswan dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment yang diunggah pada Selasa, 29 Juni 2021.
Gugatan hukum yang dilayangkan wanita berinisial W ini kata Ferry Aswan, menuntut beberapa hal kepada pihak tergugat Rezky Aditya.
Salah satu tuntutan dalam gugatannya adalah tuntutan pengakuan sekaligus pertanggung jawaban materi dan non materi Rezky Aditya sebagai ayah dari anak hasil hubungannnya dengan wanita berinisial W.
Baca Juga: Berseteru dengan Nindy Ayunda, Olla Ramlan: Pihak yang Merusak Nama Baik yang Harusnya Bergerak
“Sehubungan dengan perkara yang dihadapi oleh lawan kita sebagai tergugat yakni, Rezky Aditya. Pastinya ini tidak lain melalui peradilan ini tentang pengakuan anak dan pertanggung jawaban,” kata dia.
Kasus Rezky Aditya dan Wanita Berinisial W Memanas, Sederetan Gugatan Hukum Siap Jerat Suami Citra Kirana - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment