JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perkara kasus korupsi, Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota mulai hari ini, Rabu (4/5/2021).
Mark Sungkar tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kawasan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain mengucapkan rasa terima kasih, Mark Sungkar bahagia bisa bertemu dengan keluarga.
“Yang penting sekarang sudah bisa pulang. Saya bisa berjabat tangan, meluk, istri, cucu, tidak fiktif lagi, itu sajalah. Sudah,” kata Mark Sungkar di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Saya Berterima kasih
Mark Sungkar tak memberitahukan secara pasti di mana ia akan tinggal.
“Tinggalnya saya tidak boleh memberi tahu,” ujar Mark Sungkar.
Sebelumnya, Mark Sungkar menyampaikan rasa terima kasih usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Ya bersyukur karena sekaligus saya berteima kasih kepada seluruh sahabat teman pejabat tinggi maupun tetangga, istri maupun semua keluarga yang mendoakan,” tutur Mark Sungkar.
Baca juga: Fanny Bauty Akur dengan Mark Sungkar Berkat Peran Zaskia dan Shireen
Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Semua berawal dari kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Perkara Korupsi
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain. Di antaranya, Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.
Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Baca juga: Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19 di Usia 73 Tahun, Berharap Tak Ditahan
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Pulang ke Rumah, Mark Sungkar Ingin Peluk dan Cium Keluarga - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment