JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan tahanan kota Mark Sungkar pada Rabu (5/5/2021).
Mark Sungkar juga telah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI pada Rabu sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengaku, salah satu pertimbangan Mark Sungkar dijadikan tahanan kota lantaran dua anaknya sebagai penjamin.
Kedua anak Mark Sungkar yang menjadi penjamin adalah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.
“Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Mark Sungkar,” kata Leonard.
“Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa,” ujar Leonard menambahkan.
Baca juga: Mark Sungkar Larang Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar Menjemput
Meskipun telah ditetapkan sebagai tahanan kota, Mark Sungkar dipastikan tidak akan melarikan diri dan akan tetap menjalani sidang.
Usai keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI, Mark Sungkar sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak karenapermohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
“Ya bersyukurlah karena sekaligus saya berterima kaish kepada seluruh sahabat, teman, pejabat tinggi maupun tetangga, istri, maupun semua keluarga yang mendoakan yang berusaha untuk mengurangi beban saya sehingga saya tidak lagi ditahan di dalam. Jadi tahanan luar,” ucap Mark Sungkar.
Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar: Saya Berterima kasih
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Semua berawal dari kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain. Di antaranya, Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.
Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Baca juga: Pulang ke Rumah, Mark Sungkar Ingin Peluk dan Cium Keluarga
Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Jadi Penjamin - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment