PR TASIKMALAYA - Pernikahan Rizky Billar dan Lesti memang menjadi salah satu acara yang ditunggu-tunggu.
Apalagi sebelumnya pernikahan Rizky Billar dan Lesti telah ditunda lantaran adanya aturan PPKM dari pemerintah.
Namun sebagian lainnya merasa siaran pernikahan yang akan dilakukan Rizky Billar dan Lesti telah dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Keanehan pada Gambar yang Akan Menguji Kemampuan Fokus dan Konsentrasi Kamu
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Website KPID Jabar, menjelaskan jika pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta untuk memberikan teguran tertulis.
Teguran tertulis tersebut diberikan kepada stasiun TV yang akan menayangkan pra pernikahan Lesti dan Rizky Billar yakni ANTV yang berlokasi di Jakarta.
Menurut pihak KPID Jabar, hal tersebut lantaran stasiun ANTV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahan Lesti dan Rizky Billar pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak KPID Jabar setelah melakukan sebuah kajian mendalam.
Tegur Stasiun TV yang Tayangkan Pernikahan Lesti dan Rizky Billar, KPID Jabar: Bukan Kepentingan Publik - Pikiran Rakyat Tasikmalaya - Pikiran Rakyat
Read More
No comments:
Post a Comment